Jumat, 29 Agustus 2025

Azis Syamsuddin Tersangka

Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Kasus Suap Penyidik KPK, Bagaimana dengan DAK Lampung Tengah?

Azis diduga menyuap Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Kuasa hukum Mustafa, Muhammad Yunus, menyebut politikus Partai Golkar itu menerima Rp2 miliar atas peran itu.

Dalam sejumlah kesempatan sebelumnya, Azis membantah tudingan menyuap Robin.

Ia juga menampik meminta fee dari pengesahan DAK Lampung Tengah tahun 2017.

KPK resmi mengumumkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap AKP Robin pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Azis bersama Aliza Gunado—kolega Azis di Partai Golkar—diduga menyuap Robin sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

Uang itu diberikan oleh Azis dan Aliza kepada Robin dan Maskur Husain, advokat yang juga kolega Robin.

Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.

Sebelum diumumkan sebagai tersangka, KPK menangkap Azis di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (24/9/2021) malam, setelah ia menghindar dari panggilan pemeriksaan, dengan cara mengaku sedang isolasi mandiri (isoman) karena berinteraksi dengan orang positif COVID-19.

Namun hasil tes swab antigen oleh tim penyidik bersama tenaga medis justru menyatakan Azis nonreaktif COVID-19. Alhasil Azis dijemput paksa.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan