Sabtu, 13 September 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Polri Masih Godok Penempatan 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Jadi ASN

56 pegawai KPK yang tak lolos TWK diketahui memiliki jabatan dengan tingkat yang berbeda saat masih di KPK.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI masih belum memutuskan penempatan posisi 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat ditarik menjadi ASN Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penempatan posisi ini masih digodok oleh As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada.

Dia akan menentukan posisi yang tepat bagi 56 pegawai KPK.

"Didiskusikan dulu seperti apa merekrutnya. Itu nanti menunggu petunjuk dari As SDM. Yang jelas itu pernyataan Kapolri akan menarik menjadi ASN itu tetapi mekanisme atau bentuknya seperti apa ya dari As SDM. Nah dari As SDM menanyakan nanti seperti apa. Saya juga menunggu petunjuk As SDM gitu," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Komisi III DPR Bakal Tanya Kapolri Alasan Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK 

Ia menuturkan 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK diketahui memiliki jabatan dengan tingkat yang berbeda saat masih di KPK.

Karena itu, hal ini diperlukan pekajian lebih dalam.

"Ini kan di antara mereka ini beda-beda. Kalau seperti biasa merekrut kita lulusan SMA lulusan sarjana. Mereka pegawai 56 ini kan beda-beda ada yang jabatan begini, ada yang levelnya tinggi itu seperti apa. Itu masih di hold dulu. Seperti apa belum tau. Nanti akan dibicarakan. Nanti didiskusikan dulu," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.

"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).

Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno.

Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.

“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” kata Sigit.

Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi.

Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan