Rabu, 3 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

SKT Sedang Diurus, MAKI dan LP3HI Akan Kembali Gugat Praperadilan Terhadap KPK soal King Maker

Kurniawan menyebut, saat ini SKT untuk MAKI masih dalam pengurusan perpanjangan setelah masa berlakunya habis sejak 2010 silam.

Tribunnews.com/Gita Irawan
Sidang kesimpulan permohonan praperadilan MAKI terhadap KPK terkait pengungkapan sosok King Maker dalam perkara suap eks jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/9/2021). 

MAKI mempersoalkan KPK yang tidak mengusut tuntas perkara tersebut. Sebab, dinilai ada sejumlah hal yang belum diproses. Salah satunya soal sosok King Maker.

Padahal, kata Boyamin, pihaknya sudah memberikan sejumlah bahan kepada KPK. Termasuk soal transkrip yang menyinggung sosok itu.

"Jadi sekarang tugasnya bukan supervisi, supervisi oke di hentikan karena sudah sidang perkara nya tapi kemudian kewajibannya itu kan sesuai karena di berikan kepenindakan sesuai surat mereka kan berarti harus mengambil alih perkara nya," ucapnya.

Boyamin menyebut isi transkrip itu berisikan materi pembicaraan dua orang saksi antara PS dan AD dalam perkara pengurusan fatwa bagi Djoko Tjandra.

Dalam pembicaraan itu, Boyamin menyebut keduanya beberapa kali menyinggung sosok King Maker.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan