Kamis, 14 Agustus 2025

KLB Partai Demokrat

Kubu AHY: yang Kami Persoalkan Yusril Berjuang demi Rupiah tapi Ngaku untuk Demokrasi

Ia mengakui memang ada masukan kepada DPP Partai Demokrat untuk menggunakan Yusril sebagai Pengacara Demokrat.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Yusril Ihza Mahendra. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini beredar pernyataan Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief yang menyebut bahwa Yusril Ihza Mahendra menawarkan jasa untuk membela DPP Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan angka fantastis Rp100 miliar. 

“Terkait informasi Rp100 miliar, kami mempersilakan media untuk langsung menanyakannya kepada Bang Andi Arief. Beliau yang punya informasi itu. Kami sendiri belum bertemu langsung dengan Bang Andi Arief. Nanti akan kami tanyakan,” ujar Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021). 

Namun Herzaky menyebut bahwa peristiwa itu terjadi seminggu sebelum terbit keputusan Kemenkumham, sekitar Minggu ke-3 Maret 2021. 

Ia mengakui memang ada masukan kepada DPP Partai Demokrat untuk menggunakan Yusril sebagai Pengacara Demokrat. Pendekatan pun dilakukan kepada Yusril.

Baca juga: Yusril Minta Menkopolhukam Mahfud Netral Soal Gugatan AD/ART Demokrat ke MA

Tapi, kerjasama itu urung dilakukan karena menurut pengurus DPP yang ditunjuk menemui tim Yusril, harganya tidak masuk akal, mengingat posisi DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY berada di pihak yang benar.

Seminggu kemudian Kemenkumham menolak mengesahkan kepengurusan hasil KLB dengan Ketua Umum Moeldoko

Artinya, keyakinan Partai Demokrat alhamdulillah benar, bahwa Partai Demokrat kepemimpinan AHY berada di pihak yang benar secara hukum dan sah diakui Pemerintah.

Kemudian tiga bulan lalu, sekitar bulan Juni 2021, Partai Demokrat mendapatkan informasi bahwa ada rencana judicial review dari kubu Moeldoko

Sebelumnya, Moeldoko juga sempat memimpin rapat bersama timnya terkait gugatan di PTUN, bertempat di kediamannya di Komplek Mewah Jalan Kencana Indah, di dekat kawasan bukit golf Pondok Indah Jakarta Selatan.

"Adapun Rencana Judicial Review itu dimatangkan pada awal Agustus melalui pertemuan di rumah Moeldoko di Jalan Lembang Menteng. Menurut informasi, rumah di jalan Lembang yang sering dijadikan tempat berpolitik kelompok KLB itu, sebenarnya adalah rumah negara, tepatnya milik Angkatan Darat," kata dia.

Rapat awal Agustus di rumah Moeldoko Jalan Lembang tersebut, kata Herzaky, dihadiri oleh Joni Alen dan Marzuki Ali.

Rapat itu diawali dengan Zoom Meeting antara KSP Moeldoko dengan Yusril. Baru kemudian dilakukan rapat bersama Tim Yusril terkait teknis pelaksanaannya.

“Nah ini yang jadi persoalan. Namanya juga ditunjuk sebagai pengacara, ya pasti ada rupiahnya. Ada kontraknya. Kok sekarang Pak Yusril berkoar-koar soal demi demokrasi. Ini yang bikin kader Demokrat marah. Sudahlah Bung Yusril, akui saja pembelaan terhadap KSP Moeldoko ini demi rupiah bukan demi demokrasi, maka itu akan lebih masuk akal dan diterma oleh kita semua,” tegas Herzaky.

Terkait judicial review dari kubu Moeldoko, Herzaky menegaskan bahwa Partai Demokrat tidak gentar. Partai Demokrat akan menghadapi proses hukum tersebut secara optimis dan upaya optimal.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan