Sabtu, 30 Agustus 2025

Gejolak di Partai Demokrat

Berkaca Pandangan Mahfud, DPP Demokrat Kamhar Optimis Lawan Yusril yang Kini Berpihak ke Moeldoko

DPP Partai Demokrat Kamhar, merasa optimis melawan kuasa hukum kubu Moeldoko,Yusril, yang dikabarkan tengah menggugat AD/ART Partai Demokrat 2020

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Ist
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. 

TRIBUNNEWS.COM - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, merasa optimis melawan kuasa hukum kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra, yang dikabarkan tengah menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020. 

Kamhar yakin dan merasa optimis.

Pasalnya, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko melalui Yusril tak ada gunanya.

Pandangan Mahfud, kata Kamhar, pastinya bukan asal-asalan, dan pasti didukung dengan argumen hukum yang kuat.

Apalagi, Mahfud adalah seorang guru besar hukum tata negara yang memiliki rekam jejak gemilang.

"Kami mengapresiasi tanggapan Prof. Mahfud MD yang menilai situasi ini secara jernih dan proporsional. Sebagai guru besar hukum tata negara dengan rekam jejak yang gemilang tentunya pandangan yang dipresentasikan bukan asalan, pasti didukung justifikasi yang kuat."

Baca juga: Demokrat Apresiasi Pernyataan Mahfud MD soal Gugatan AD/ART Demokrat Tak Ada Gunanya

Baca juga: Gugatan AD/ART Demokrat Dinilai Tak Ada Gunanya, Mahfud MD: Apapun Putusan MA, AHY Tetap Berkuasa

"Jadi tak ada celah sama sekali. Karenanya kami sangat optimis melawan Yusril," kata Kamhar kepada Tribunnews.com, Kamis (30/9/2021).

Menurut Kamhar, pelaksanaan kongres dan pengambilan keputusan terkait hasil-hasil yang dirumuskan sebagai produk kongres, sudah sesuai dengan mekanisme organisasi.

Bahkan, semua keputusan yang diambil telah berdasarkan kesepakatan forum yang disaksikan Ketua DPD dan Ketua DPC yang sah.

Mahfud MD Nilai Gugatan Itu Tak Ada Gunanya

Sebelumnya, Mahfud MD turut memberikan pandangan terkait gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat.

Mahfud menilai, gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya, apalagi secara hukum.

Jika nanti Yusril menang, pihaknya juga tak akan menjatuhkan para pengurus Partai Demokrat.

"Tapi begini ya kalau secara hukum, gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya. Karena kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan (pengurus) Demokrat yang sekarang," kata Mahfud.

Kalaupun Yusril menang, kata Mahfud, maka kepengurusan yang sudah terpilih tetap berlaku.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan