Seleksi Kepegawaian di KPK
Dicap Tidak Bisa Dibina, Polri: 57 Eks Pegawai Yang Dipecat KPK Masih Punya Masa Depan
"Tentunya kita lebih bijak lihat ke depan kita semua masih punya masa depan harapan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senoir KPK Novel Baswedan bersama Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPK sendiri sebelumnya telah memutuskan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.
Dari 56 pegawai itu di dalamnya ada nama sejumlah penyidik andal seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.
Berita Terkait