KLB Partai Demokrat
Kubu Moeldoko Respons Soal Ancaman Kehormatan akan Turun dalam Polemik Partai Demokrat
Dirinya lantas menyinggung soal sikap Partai Demokrat kubu AHY yang mengajukan diri sebagai tergugat intervensi dalam gugatan nomor 150 di PTUN.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
Lantas dirinya menjelaskan terkait terpilihnya AHY menjadi Ketua Umum Partai Demokrat yang berdasarkan AD/ART 2015.
Di mana saat itu, AHY terpilih secara aklamasi dan dalam kongres tersebut dihadiri oleh semua Ketua DPD dan Ketua DPC.
"Jadi gugatan ini adalah akal-akalan KSP Moeldoko untuk mendapatkan jabatan Ketua Umum Partai Demokrat dengan memutarbalikan fakta hukum melalui PTUN, setelah sebelumnya melalui KLB gatot, alias gagal total," tuturnya.
Atas hal itu, kata Herzaky pihaknya mengingatkan kepada Moeldoko, untuk dapat menempuh upaya-upaya yang demokratis dan beradab jika ingin memperebutkan kekuasan.
Apabila memang memiliki ambisi untuk menjadi Presiden, kata dia, Moeldoko seyogyanya mendirikan Partai sendiri.
Dirinya mencontohkam beberapa Jenderal yang telah mendirikan Partai, yakni Jenderal Edi Sudrajat mendirikan PKPI, Jenderal SBY mendirikan Demokrat. Jenderal Wiranto mendirikan Hanura, dan Letjen Prabowo mendirikan Gerindra.
"Itulah sejatinya Jenderal, mendayagunakan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki untuk tegak berdiri di atas kaki sendiri. Untuk itu, kepada KSP Moeldoko, jika benar mengaku Jenderal, dirikanlah Partai sendiri. Jangan mengganggu Partai orang lain," tukasnya.