Sabtu, 6 September 2025

Virus Corona

Bandara Ngurah Rai Bali Membuka Penerbangan Internasional Mulai 14 Oktober 2021, Simak Ketentuannya

Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa-Bali selama dua minggu hingga 18 Oktober 2021 mendatang.

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi Bandara Ngurah Rai Bali | Penumpang terlihat memakai masker saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (26/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa-Bali selama dua minggu hingga 18 Oktober 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (4/10/2021).

Dalam perpanjangan PPKM terdapat pelonggaran aturan, salah satunya adalah pembukaan penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Luhut menyebut penerbangan internasional ini akan dibuka mulai 14 Oktober 2021 mendatang.

"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada 14 Oktober 2021," kata Luhut dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (5/10/2021).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (BPMI Setpres)

Baca juga: Simak Daftar Wilayah PPKM Level 2 dan 3 di Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021

Namun, pembukaan penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, di antaranya:

- Setiap penumpang kedatangan internasional harus mempunyai booking hotel untuk karantina minimal delapan hari.

- Seluruh biaya karantina dibiayai dengan dana pribadi.

- Warga negara yang diizinkan untuk datang ke Indonesia di antaranya dari, Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan New Zealand.

Baca juga: Mau Makan di Resto dan Kafe? Simak Aturan Dine In Selama PPKM 5 Hingga 18 Oktober 2021

Gerai Makanan dan Minuman di Bioskop Sekarang Boleh Buka

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan ke depan atau 5-18 Oktober 2021.

Penyesuaian dilakukan seiring dengan terus membaiknya kondisi Pandemi Covid-19. Penyesuaian tersebut diantaranya, gerai makanan dan minum yang ada di dalam bioskop boleh beroperasi.

"Counter makanan dan minuman di dalam bioskop diperbolehkan buka," ujar Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (4/9/2021).

Meskipun gerai makanan dan minuman kini boleh beroperasi, tapi batasan pengunjung bioskop tidak berubah.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Barunya: Gym Dibuka, Pengunjung Bioskop Boleh Makan dan Minum

Pemerintah masih membatasi kapasitas bioskop maksimal 50 persen, di wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1-3.

"Hal ini akan berlaku untuk kota-kota level 3, 2 dan 1," katanya.

Meskipun sejumlah sektor dilakukan penyesuaian Luhut meminta masyarakat untuk tidak lengah dan bereuforia.

Karena menurut Luhut kelengahan sekecil apapun akan menyebabkan terjadinya lonjakan kasus.

Baca juga: Langgar PPKM Level 3, Resto dan Bar di Pondok Indah Ditutup 3x24 Jam dan Didenda Rp 10 Juta

"Dan pastinya mengulangi pengetatan-pengetatan yang pernah dilakukan dan ini sangat merugikan kita semua," katanya.

Luhut mengatakan situasi Pandemi Covid-19 terus menunjukkan perbaikan selama dua minggu belakangan ini.

Kasus konfirmasi nasional turun 98 persen dan Kasus konfirmasi Jawa-Bali juga menunjukan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 Juli lalu.

"Tingkat reproduksi efektif di Jawa-Bali juga sudah berada di bawah 1, dan khusus untuk Bali masih di angka 1. Selain itu, jumlah testing yang dilakukan perhari terus mengalami peningkatan sehingga dapat menurunkan tingkat positivity rate yang sudah berada dibawah 1," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan