Selasa, 30 September 2025

CPNS 2021

Syarat Protokol Kesehatan bagi Peserta CPNS 2021, Daftar Passing Grade CPNS dan Materi Tes SKD

Berikut ini syarat protokol kesehatan bagi peserta CPNS 2021, passing grade CPNS 2021, dan materi Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Peserta CPNS 2021. 

Berikut ini rangkuman materi tes SKD CPNS 2021 berdasarkan keputusan Menpan tersebut.

Bagi peserta umum, durasi waktu pelaksanaan SKD selama 100 menit dengan jumlah soal 110 soal.

Sementara itu, bagi peserta tes SKD penyandang disabilitas memiliki durasi waktu 130 menit.

Adapun rincian jumlah materi SKD CPNS untuk formasi umum adalah sebagai berikut:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

- Tes Intelegensi Umum (TIU)

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Jumlah soal tes TWK ada 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

Pada materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Sementara itu, materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai 1 dan paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.

Baca juga: Daftar Link Live Score Hasil SKD CPNS 2021 di Berbagai Wilayah, Beserta Passing Grade

Berdasarkan keputusan Menpan, jumlah nilai kumulatif tertinggi adalah 550.

Nilai tersebut terdiri dari 150 soal TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.

1. Materi TWK:

- Nasionalisme

- Integritas

- Bela Negara

- Pilar Negara

- Bahasa Indonesia

2. Materi TIU

- Kemampuan verbal (analogi, silogisme, analitis)

- Kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita)

- Kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, serial)

3. Materi TKP

- Pelayanan publik

- Jejaring kerja

- Sosial budaya

- Teknologi informasi dan komunikasi

- Profesionalisme

- Anti radikalisme

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Alur Seleksi CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan