Minggu, 17 Agustus 2025

Azis Syamsuddin Tersangka

Desak Dewas Segera Usut 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK, Mantan Jubir: Tak Perlu Tunggu Laporan

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta Dewan Pengawas KPK untuk segera mencari delapan orang dalam Azis Syamsudd

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK, Kamis (24/9/2020). 

Menurut Albertina, Dewas KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang menyangkut pelanggaran etik bagi setiap insan KPK.

"Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun, yang penting disertai bukti-bukti," ujar Albertina.

Novel Baswedan: wewenang KPK bukan tunggu bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak yang memiliki informasi soal delapan orang dalam eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin di KPK untuk melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

KPK manyarankan agar pihak-pihak yang memiliki informasi tersebut jangan hanya berbicara.

Sebab, KPK membutuhkan data awal yang valid agar laporan tersebut tidak sekadar tuduhan tak berdasar.

Nantinya, KPK memastikan akan menindaklanjuti aduan tersebut.

"Kami kuatir jika hanya mendengungkan opini tanpa menyampaikan bukti cuma akan menjadi syak wasangka negatif yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021), dilansir Tribunnews.com.

Ali mengatakan, KPK sebagai lembaga penegak hukum harus melaksanakan tugasnya sesuai fakta-fakta hukum.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Bukan sekadar fakta persidangan dari keterangan seorang saksi, apalagi hanya opini tanpa bukti yang valid.

"Atas fakta persidangan dimaksud KPK tentu tidak berdiam diri," kata Ali.

Nantinya, lanjut Ali, KPK memastikan akan mengonfirmasinya dengan keterangan lain agar menjadi bangunan fakta hukum yang valid.

Sehingga, KPK menyimpulkan ada tidaknya dugaan tersebut.

"Sebagai negara hukum, mari kita bertindak sesuai koridor hukum. Menghormati dan mendudukkan prinsip hukum dengan menjunjung tinggi fakta-fakta hukumnya."

"Bukan dengungan opini yang tak disertai bukti," ujarnya.

Baca juga: KPK Jawab Keraguan Publik Lewat Penetapan Tersangka Azis Syamsuddin

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan