Kamis, 28 Agustus 2025

Apa Itu Komponen Cadangan atau Komcad TNI? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Berikut pengertian dan penjelasan selengkapnya mengenai Komponen Cadangan atau Komcad.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Dok. Kementerian Pertahanan
Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2021. 

TNI merupakan angkatan bersenjata Negara Indonesia dan memiliki peran sebagai alat negara di bidang pertahanan.

Sementara itu, Komcad adalah komponen pertahanan rakyat semesta yang dianut Republik Indonesia.

Komcad ini berfungsi untuk memperkuat TNI.

3.103 komponen cadangan 2021 di Pusdiklatpassus, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021).
3.103 komponen cadangan 2021 di Pusdiklatpassus, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021). (Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)

Perlu diketahui, yang termasuk Komcad aspek SDM adalah warga negara nirmiliter/sipil yang memenuhi syarat dalam pelatihan dasar kemiliteran dan diorganisir dengan status tetap sipil.

Pada saat digunakan melalui mobilisasi akan berubah menjadi kombatan/militer.

Komcad bersifat sukarela dan bukan wajib militer

Usia pendaftaran Komcad adalah 18-35 tahun.

Komcad yang telah dilantik selanjutnya akan diberi pangkat yang mengacu pada penggolongan pangkat TNI.

Komcad tetap mendapat hak ketenagakerjaannya dan tak kehilangan pekerjaan di instansi asal bagi golongan ASN maupun menjadi pekerja/buruh.

Begitu juga dengan yang berstatus mahasiswa akan tetap memperoleh hak akademisnya dan tak kehilangan status sebagai peserta didik.

Komcad akan berakhir apabila:

1. Telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 (empat puluh delapan) tahun;

2. Menderita sakit sehingga tidak dapat mengikuti Komcad untuk selanjutnya;

3. Gugur, tewas, atau meninggal dunia;

4. Tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 6 (enam) bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komponen Cadangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan