Kamis, 21 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

CEK BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Ini Syaratnya

Simak cara cek penerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Simak cara cek penerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta dan syarat penerimanya.

Pengecekan dapat dilakukan secara daring lewat laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Selain itu pengecekan juga dapat dilakukan dengan cara mengirim pesan lewat WhatsApp ke nomor 081380070175 atau bisa juga menghubungi Call Center 175.

Besaran bantuan yang disalurkan sejumlah Rp 1.000.000 dan diperuntukkan untuk dua bulan.

Peserta dapat mencairkan bantuan via bank penyalur atau HIMBARA yang terdiri dari bank Mandiri, BRI, BTN, dan BNI.

Baca juga: Cair Tanpa Potongan, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Baca juga: Setiap Anak di Jepang Sampai Dengan Usia 18 Tahun Akan Dapat Subsidi 100.000 Yen

Cara Mencairkan BSU

1. Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat Kemnaker.

2. Apabila tercantum maka akan mendapat notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.

3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat.

4. Apabila belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.

Cara Cek Status Penerima BSU via Laman BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Sementara itu bila dinyatakan lolos maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Pekerja atau buruh juga bisa mengecek via WhatsApp dengan menghubungi nomor 081380070175.

Cara Cek via WhatsApp

- Kirim pesan apa saja ke 081380070175;

- Apabila sudah mendapatkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";

- Lalu tinggal mengikuti petunjuk yang diberikan.

Cara Cek via Layanan 175 dan Lainnya

- Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Selain itu, peserta juga dapat melakukan DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan.

- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar.

- Peserta juga dapat menuju ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Cara Cek via Laman Kemnaker

- Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;

- Apabila belum memiliki akun maka dapat mendaftar terlebih dahulu;

- Kemudian tekan login dilanjutkan dengan mengisi profil biodata diri;

- Lalu cek pemberitahuan dan setelah itu peserta akan mendapatkan notifikasi.

Sayangnya tidak semua pekerja atau buruh mendapatkan BSU karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat penerima BSU dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia;

- Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

- Bekerja di wilayah Pemberlakukan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan empat yang ditetapkan oleh pemerintah.

- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mirko;

- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan