Selasa, 2 September 2025

KLB Partai Demokrat

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Gugat AD/ART PD Era AHY Tak Aneh

Pernyataaan Yusril Ihza Mahendra menyikapi pernyataan kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Hamdan Zoelva.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Yusril Ihza Mahendra 

Dia mencontohkan amar putusan MA misalnya menyatakan pasal-pasal tertentu dalam AD ART Partai Demokrat bertentangan dengan UU dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

"Amar putusan selanjutnya adalah memerintahkan Menkumham untuk mencabut pengesahan AD PD. Karena dicabut, maka praktis PD tidak mempunyai AD yang sah. Dalam keadaan demikian, maka Menkumham tentu akan mengenbalikan maka masalahnya ke PD agar memperbaiki AD ARTnya sesuai dengan pertimbangan hukum dan amar Putusan MA tesebut," katanya.

"Bagaimana PD memperbaiki AD-nya, andaikata Putusan MA seperti itu, tentu bukan urusan saya lagi. Saya kan pengacara 4 orang anggota PD yang mereka pecat. Saya sama sekali bukan pengacara PD, pengacara PD kan Pak Hamdan Zoelva," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan