Azis Syamsuddin Tersangka
KPK Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin di Korupsi DAK Lampung Tengah
(KPK) mendalami bukti keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di kasus dugaan korupsi anggaran proyek dana alokasi khusus (DAK) di Lampung
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin.
Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis.
Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.