Sabtu, 30 Agustus 2025

CPNS 2021

Syarat dan Alur Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Lengkap dengan Materi yang Diujikan

Diketahui, seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II akan mulai dibuka pada Minggu (24/10/2021).

Editor: Miftah
Tangkap Layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Berikut Syarat dan Alur Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Lengkap dengan Materi yang Diujikan 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan alur Seleksi PPPK Guru Tahap II lengkap dengan materi yang diujikan dalam artikel ini.

Diketahui, seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II akan mulai dibuka pada Minggu (24/10/2021).

Para peserta yang tidak lolos tahap I, dapat mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II.

Lalu apa saja syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru tahap Tahap II?

Baca juga: Berikut Jadwal & Alur Seleksi Kompetensi II PPPK Guru, Dimulai 24 Oktober 2021

Baca juga: Hari Terakhir Melakukan Sanggahan Hasil PPPK Guru Tahap 1, Berikut Ketentuan Sanggah

Dikutip dari menpan.go.id, berikut syarat mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap II:

Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II

Berikut syarat ikut seleksi kompetensi tahap II:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik4.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.

Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.

Bagi pelamar yang mengajar di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar di antara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Bagi pelamar yang mengajar di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan,atau sekolah luar biasa dapat melamar di antara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan