Kamis, 28 Agustus 2025

Nasional

Langkah Aman Melakukan Pinjaman Online, Berikut Penjelasan Selengkapnya

Berikut penjelasan mengenai langkah aman melakukan pinjaman online atau pinjol.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Istimewa
Ilustrasi pinjaman online 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai langkah aman melakukan pinjaman online.

Fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan secara online.

Fintech Lending atau disebut juga Fintech Peer-to-Peer Lending (Lending) atau pinjaman online adalah inovasi di bidang keuangan dengan menggunakan teknologi untuk melakukan transaksi secara online.

Fintech bersifat umum ini tidak terbatas pada satu industri jasa keuangan tertentu.

Sedangkan Fintech Lending terbatas pada inovasi jasa keuangan pada transaksi pinjam meminjam saja.

Baca juga: Daftar 106 Pinjol Legal di OJK: Waspada Pinjol Ilegal, Cek Status Legal/Ilegal Melalui 3 Cara Ini

Perlu diketahui, penyelenggara Fintech Lending hanya berperan sebagai perantara yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Pemberi pinjaman dan penerima pinjaman terlebih dahulu harus melakukan registrasi kemudian mengisi data diri yang diperlukan sebelum dapat mengajukan pemberian pinjaman ataupun permohonan pinjaman.

OJK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) dan Satgas Waspada Investasi (SWI) terkaitnya beredarnya fintech ilegal.

Namun, sejak awal 2018 hingga September 2019, sudah terdapat 1350 entitas fintech ilegal yang telah diblokir oleh SWI.

Fintech Lending dapat memberikan penyaluran pendanaan yang cepat (sebagian besar) tanpa jaminan.

Selain itu, syarat atau proses yang dilakukan dirasa lebih mudah karena dapat diproses secara remote dengan menggunakan smartphone.

Hal ini membuat banyak orang tergiur untuk melakukan pinjaman online.

Namun, sebelum meminjam hendaknya memperhatikan beberapa hal agar melakukan pinjaman online dengan aman.

Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online (vestifinance.ru)

Berikut langkah aman melakukan pinjaman online, dikutip dari ojk.go.id:

1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar atau berizin di OJK.

Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.id).

2. Pinjam sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30 persen dari penghasilan.

Pinjam untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif, dan tidak melebihi 30 persen dari penghasilan.

Hal ini bertujuan agar tidak memberatkan peminjam.

Pertimbangkan tanggungan atau cicilan lain yang juga harus dibayar.

3. Lunasi cicilan tepat waktu

Bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak.

Anda dapat memasang alarm kalender di ponsel atau beri tanda pada kalender di rumah maupun kantor.

Hal ini dilakukan agar tidak lupa waktu untuk membayar cicilan.

4. Jangan lakukan gali dan tutup lubang

Jangan membayar pinjaman dengan pinjama yang baru untuk meghindari terlilit utang.

Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.

5. Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam

Pelajari dan survey terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan.

Pilihlah pinjaman online yang menawarkan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan cicilan.

6. Pahami kontrak perjanjian

Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan.

Kemudian ajukan pertanyaan apabila belum jelas.

Perlu diketahui, OJK melarang penyelenggara pinjaman online resmi mengakses daftar kontak, berkas gambar, dan informasi pribadi dari ponsel pengguna.

Selain itu, wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan