Sabtu, 13 September 2025

Virus Corona

Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan di Masa Pandemi Covid-19 dari Kemenag

Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi Covid 19

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
Youtube Kemenag RI
Menteri Agama Taqut Cholil Qoumas Sampaikan Kemenag Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Keagamaan 

- Apabila dilaksanakan di tempat ibadah atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta maksimal 50% dari kapasitas ruangan 50 orang

- Peserta yang hadir diutamakan berasal daru warga daerah sekitar

- Menerapkan prokes secara lebih ketat dan dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid 19 setempat

4. Penyelenggara PHBK, wajib:

- Menyediakan petugas untuk menginformasikan & mengawasi pelaksanaan prokes 5M

- Memeriksa suhu tubuh dengan thermogun

- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan

- Menyediakan cadangan masker medis

- Melarang jemaah tidak sehat ikuti kegiatan peribadatan atau keagamaan

- Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter

- Kotak amal, kantong kolekte, dana punia diedarkan

- Memastikan tidak ada kerumuman sebelum dan setelah kegiatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah

- Melakukan disindeksi tempat pelaksanaan kegiatan

5. Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi.

Peserta dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti Peringatan Hari Besar Keagamaan.

6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

Baca juga: Jelang Maulid, Kemenag Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan saat Pandemi

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan