Kamis, 21 Agustus 2025

PPPK 2021: Berikut Cuti, Gaji, serta Tunjangan yang akan Diperoleh

PPPK 2021: Berikut ini merupakan hak yang akan diperoleh, seperti Cuti, gaji, dan tunjangan

Penulis: Faishal Arkan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Berikut cuti, gaji dan tunjangan yang berhak diperoleh pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 

3. Cuti Bersama

Bagi PPPK, cuti bersama mengikuti ketentuan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS.

Selain itu, bagi PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambag sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan

4. Cuti Tahunan

PPPK yang sudah bekerja minimal satu tahun secara terus menerus, berhak memperoleh cuti tahunan.

Lamanya cuti tahunan yang diperoleh adalah 12 hari kerja.

Jika ingin menggunakan hak cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memperoleh hak cuti tahunan

B. Gaji PPPK

Gaji serta tunjangan PPPK terlampir pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja

Besaran gaji PPPK berdasarkan golongan, di antaranya:

- Golongan I

Rp 1.794.900 - 2.686.200

- Golongan II

Rp 1.960.200 - 2.843.900

- Golongan III

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan