PPPK 2021: Berikut Cuti, Gaji, serta Tunjangan yang akan Diperoleh
PPPK 2021: Berikut ini merupakan hak yang akan diperoleh, seperti Cuti, gaji, dan tunjangan
Penulis:
Faishal Arkan
Editor:
Garudea Prabawati
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Berikut cuti, gaji dan tunjangan yang berhak diperoleh pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Rp 2.043.200 - 2.964.200
- Golongan IV
Rp 2.129.500 - 3.089.600
- Golongan v
Rp 2.325.600 - 3.879.700
- Golongan VI
Rp 2.539.700 - 4.043.800
- Golongan VII
Rp 2.647.200 - 4.214.900
- Golongan VIII
Rp 2.647.200 - 4.214.900
- Golongan IX
Rp 2.966.500 - 4.872.000
- Golongan X
Rp 3.091.900 - 5.078.000