Kamis, 21 Agustus 2025

PPPK 2021: Berikut Cuti, Gaji, serta Tunjangan yang akan Diperoleh

PPPK 2021: Berikut ini merupakan hak yang akan diperoleh, seperti Cuti, gaji, dan tunjangan

Penulis: Faishal Arkan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Berikut cuti, gaji dan tunjangan yang berhak diperoleh pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 

- Golongan XI

Rp 3.222.700 - 5.292.800

- Golongan XII

Rp 3.359.000 - 5.516.800

- Golongan XIII

Rp 3.501.100 - 5.750.100

- Golongan XIV

Rp 3.649.200 - 5.993.300

- Golongan XV

Rp 3.803.500 - 6.246.900

- Golongan XVI

Rp 3.964.500 - 6.511.100

- Golongan XVII

Rp 4.132.200 - 6.786.500

C. Tunjangan PPPK

Selain gaji, PPPK juga berhak memperoleh beberapa tunjangan, seperti:

1. Tunjangan Keluarga;

2. Tunjangan Pangan;

3. Tunjangan Jabatan Struktural;

4. Tunjangan Jabatan Fungsional;

5. dan Tunjangan lainnya.

Perlu diketahui, besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Kementerian PANRB Jaring Para Profesional Melalui Rekrutmen PPPK

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar CPNS 2021

- Golongan XI

Rp 3.222.700 - 5.292.800

- Golongan XII

Rp 3.359.000 - 5.516.800

- Golongan XIII

Rp 3.501.100 - 5.750.100

- Golongan XIV

Rp 3.649.200 - 5.993.300

- Golongan XV

Rp 3.803.500 - 6.246.900

- Golongan XVI

Rp 3.964.500 - 6.511.100

- Golongan XVII

Rp 4.132.200 - 6.786.500

C. Tunjangan PPPK

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan