Sabtu, 6 September 2025

Waspada Pinjaman Online Ilegal, Berikut Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Tips Menghindarinya

Ciri-ciri pinjaman online ilegal dan tips untuk menghindarinya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Waspada Investasi telah mengambil langkah tegas.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online 

5. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan

6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, dan lokasi serta sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar

7. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimasi, dan pelecehan

8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas

Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal

1. Tidak mengeklik tautan atau menghungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsAap penawaran pinjaman online ilegal

2. Jangan tergoda penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS atau WhatsAap yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan (aset/barang)

3. Jika menerima SMS atau WhatsAap penawaran pinjol ilegal segara dihapus blokir nomor tersebut

4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman

5. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman

Sementara itu, jika memiliki masalah dengan pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melapor ke Kepolisian untuk proses hukum atau satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran waspadainvestasi@ojk.go.id.

Berikut ini tips menggunakan pinjaman oneline secara bijak yang bisa kamu lakukan. Pastikan bersertifikat OJK agar terhindar dari penipuan.
Berikut ini tips menggunakan pinjaman oneline secara bijak yang bisa kamu lakukan. Pastikan bersertifikat OJK agar terhindar dari penipuan. (Fortune India)

Baca juga: Muhaimin Minta Pemerintah Hapus Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

Sebelum meminjam uang secara online, masyarakat harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:

1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar atau berizin di OJK

2. Pinjam sesuai kebutuhan produktif maksimal 30% dari penghasilan

Pinjam untuk kebutuhan produktif bukan konsumtif dan tidak melebihi 30% dari penghasilan agar tidak memberatkan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan