Sabtu, 6 September 2025

Waspada Pinjaman Online Ilegal, Berikut Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Tips Menghindarinya

Ciri-ciri pinjaman online ilegal dan tips untuk menghindarinya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Waspada Investasi telah mengambil langkah tegas.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online 

Pertimbangkan tanggungan atau cicilan lain yang juga harus dibayar

3. Lunasi cicilan tepat waktu

Bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak.

Pasang alarm di kalender maupun di ponsel agar tidak lupa membayar.

4. Jangan lakukan gali lubang tutup lubang

Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru untuk menghindari terlilit hutang.

Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.

5. Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam

Pelajari dan survei terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan.

Pilihlah pinjaman online dengan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan cicilan.

6. Pahami kontrak perjanjian

Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, ajukan pertanyaan apabila belum jelas.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Pinjaman Online Ilegal

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan