Penanganan Covid
Kartu Verifikasi VNI bagi WNI/WNA yang Vaksin di Luar Negeri, Akses vaksinln.dto.kemkes.go.id
Berikut adalah cara dapat Kartu Verifikasi VNI bagi WNI/WNA yang vaksin di luar negeri, akses vaksinln.dto.kemkes.go.id.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan meluncurkan fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi.
Fitur ini bertujuan agar Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri, bisa memperoleh Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia (VNI).
Fitur ini memudahkan verifikasi bagi WNI maupun WNA yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 di luar negeri.
Baca juga: 50 Persen Sasaran Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Telah Terima Suntikan Dosis Pertama
Baca juga: Kemenkes: Pemberian Vaksin Booster untuk Lansia Direncanakan Tahun 2022
"Jadi kami sudah menyiapkan website dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftarkan dan kemudian nanti akan kita verifikasi," ujar Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (14/09/2021).
Mengutip setkab.go.id, prosedur untuk memperoleh Kartu Verifikasi VNI tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran
WNA atau WNI yang divaksinasi di luar negeri mengakses laman vaksinln.dto.kemkes.go.id, kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi sertifikat.

2. Verifikasi
Kemenkes akan melakukan verifikasi data vaksinasi WNI, sedangkan untuk WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing.
3. Persetujuan
Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui email kurang lebih maksimal tiga hari kerja.
4. Pengakuan/Klaim
WNI atau WNA yang bersangkutan harus mendaftar dan login ke dalam aplikasi PeduliLindungi agar dapat mengecek status vaksinasi dan mendapatkan kartu verifikasi VNI.
5. Check In
WNA dan WNI yang bersangkutan dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan scan QR code di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, penerbangan, dan lain-lain.
Baca juga: Biden: FDA dan CDC Akan Putuskan Soal Izin untuk Vaksin Booster J&J Beberapa Minggu Mendatang
Baca juga: PPKM Masih Berlaku, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin sebagai Syarat Naik Kereta Api
Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi
- Buka aplikasi PeduliLindungi di HP Anda- Jika sudah mempunyai akun, silahkan langsung login;
- Bagi yang belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu;
- Setelah login, terima akses GPS pada aplikasi PenduliLindungi dan pastikan sudah aktif;
- Pilih menu Scan QR Code pada laman utama aplikasi PeduliLindungi;
- Kemudian, scan QR Code yang sudah disediakan oleh mal, tempat makan, lokasi wisata, atau fasilitas umum lainnya;
- Jika hasil pemindaian warna hijau, maka Anda diperbolehkan masuk ke tempat tersebut.
Arti indikator warna pada banner QR Code:
1. Warna Hijau
Jika sudah melakukan dua kali vaksinasi, maka akan muncul notifikasi "Check In Berhasil".
2. Warna Kuning
Jika sudah melakukan satu kali vaksinasi, maka akan muncul notifikasi "Check In Berhasil".
3. Warna Merah
Apabila belum melakukan vaksinasi sama sekali, maka notifikasi “Check In Gagal”.
4. Warna Hitam
Apabila terdeteksi sebagai suspek, probable, konfirmasi atau kontak erat Covid-19.
Notifikasi yang muncul pada banner QR Code adalah “Check In Gagal”.
(Tribunnews.com/Widya)