Minggu, 7 September 2025

Virus Corona

Nasib Oknum TNI, FS, yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Tak Dapat Imbalan Apa-apa

Begini nasib oknum TNI, FS, yang membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina. Ia mengaku tak dapat imbalan apa-apa.

via Tribunnews/Instagram @rachelvennya
Ilustrasi TNI (kiri) dan selebgram Rachel Vennya (kanan). Begini nasib oknum TNI, FS, yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina. 

"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x 24 jam," bunyi SE Nomor 20 Tahun 2021 poin F (Protokol).

Aturan tersebut mulai berlaku sejak 14 Oktober 2021.

Menteri Kesehatan Turut Bersuara

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Tribunnews/Rina)

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, turut menanggapi kasus Rachel Vennya kabur dari karantina.

Ia menyatakan seharusnya Rachel saat ini kembali menjalani masa karantina dan dihukum.

"Harusnya dia (Rachel) segera masuk karantina lagi."

"Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujarnya ketika berada di Lebak, Banten, Kamis (14/10/2021), dilansir Tribunnews.

"Karantina kesehatan kan bukan untuk karantina dia, tapi kepentingan masyarakat juga."

"Kalau dia melanggar itu, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat," imbuhnya.

Budi menegaskan, apa yang dilakukan Rachel adalah pelanggaran.

Baca juga: Ramai Kasus Rachel Vennya Kabur saat Karantina, Begini Aturan Lengkap Kepulangan dari Luar Negeri

Baca juga: Soal Rachel Vennya Kabur saat Karantina: Menkes, Pangdam Jaya, Polri hingga Wagub DKI Buka Suara

Karena itu, ia mengaku ingin Rachel secepatnya kembali karantina.

"Pelanggaran yang seharusnya jangan dilakukan lah. Kita bukan aparat hukum."

"Tapi kalau saya (inginnya) dia harus cepet masuk lagi (karantina)" tegasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, meminta agar aparat hukum menegakkan sanksi sesuai undang-undang berlaku.

"Mendorong pihak aparat keamanan untuk menegakkan aturan karantina sesuai aturan dan memberikan sanksi kepada oknum sesuai dengan peraturan yang ada," katanya melalui pesan singkat WhatApps yang diterima Tribunnews, Kamis.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan