Jumat, 22 Agustus 2025

Penyidik KPK Memeras

Rita Widyasari Diminta Tak Sebut Nama Azis Syamsuddin Saat Diperiksa KPK

Rita Widyasari mengaku pernah diminta untuk tidak menyebut nama eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat diperiksa KPK.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari bersiap memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang salah satunya yaitu Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Pak Azis menyampaikan, ya legal itu kan dianggap lawyer fee. Seperti itu ada?" tanya jaksa.

"Ada, dari awal memang niatnya lawyer fee," ujar Rita.

Rita Widyasari terlibat dalam kasus dugaan main perkara Stepanus Robin Pattuju.

Ia mengenal Robin melalui Azis Syamsuddin.

Jaksa KPK mendakwa mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju bersama pengacara Maskur Husain menerima suap Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar.

Baca juga: Kasus Suap dan TPPU Bupati Probolinggo, KPK Periksa Wakil Bupati Timbul Prihanjoko

Suap diberikan agar Robin dan Maskur membantu para pemberi dalam lima perkara korupsi yang menyeret mereka di KPK.

Suap itu berasal dari beberapa orang.

Di antaranya mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sebanyak Rp 1,695 miliar; Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebanyak Rp 507 juta; Usman Effendi Rp 525 juta; dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp 5,197 miliar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan