Jumat, 22 Agustus 2025

Penyidik KPK Memeras

Rita Widyasari Sebut Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Sebagai Malaikat

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menyebut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebagai malaikat.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari bersiap memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang salah satunya yaitu Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Sumber uangnya dari almarhum orang tua saya Rp1 miliar, lalu saya minta sekda untuk kebutuhan Bang Robin Rp 500 juta, sisanya uang saya. Dari Sekda itu berasal dari Kadis PU Rp 200 juta, Kabag Umum Rp 60 juta, dan ada juga dari pengusaha Tanjungbalai," kata Syahrial.

Dalam dakwaan disebut bahwa Robin sempat menghubungi Syahrial untuk menagih realisasi commitment fee untuk pengurusan perkara agar kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai yang diusut KPK tak naik ke tingkat penyidikan. 

Robin mempertanyakan Syahrial yang baru mengirim Rp350 juta dari komitmen total Rp1,7 miliar.

Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021). Stepanus Robin Pattuju diperiksa terkait kasus dugaan suap uang sebesar Rp 1,3 miliar dari tersangka Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021, Syahrial. Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021). Stepanus Robin Pattuju diperiksa terkait kasus dugaan suap uang sebesar Rp 1,3 miliar dari tersangka Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021, Syahrial. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Pada saat itu, Robin menyakinkan Syahrial agar segera mengirim sisa uang yang telah disepakati dengan kata-kata 'karena di atas lagi pada butuh, Bang'.

Jaksa KPK pun mendalami soal pernyataan itu kepada Syahrial dalam persidangan.

"Ada pernyataan 'di atas lagi butuh bang'?" tanya Jaksa Penuntut Umum KPK Heradian Salipi.

"Ya pemahaman saya pimpinan (KPK)," jawab Syahrial.

Ketua KPK Firli Bahuri membantah bahwa ada pihak lain yang terlibat menerima suap dan mengurus perkara bersama Robin.

"Jubir KPK sudah sampaikan bahwa tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP termasuk atasannya. KPK telah melakukan permintaan keterangan saksi dan pengumpulan bukti-bukti. Jadi tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP," kata Firli.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan