Kamis, 2 Oktober 2025

Ini Hal-hal yang Harus Diperhatikan sebelum Mendaftar Asuransi Menurut Ahli Hukum

Simak hal-hal penting yang harus diperhatikan sebelum mendaftar asuransi menurut pakar hukum.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Eudel India
Ilustrasi polis asuransi - Simak hal-hal penting yang harus diperhatikan sebelum mendaftar asuransi menurut pakar hukum. 

Hal kedua yaitu berkaitan dengan perjanjian atau kontrak.

Taufiq mengatakan, perjanjian asuransi akan berlaku mengikat seperti undang-undang bagi pihak yang bersepakat, baik itu nasabah maupun perusahaan.

"Asuransi intinya ada perjanjian, ketika orang melakukan kontrak asuransi dari perusahan, maka sepakat dengan menanggungkan asuransi," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Wajibkan Turis Asing Punya Asuransi Kesehatan Senilai Rp 1 Miliar Sebelum Masuk Bali

Lanjutnya, sebelum menandatangani kontrak, seseorang harus membaca secara cermat setiap poin dari isi perjanjian tersebut.

Misalnya, poin yang berkaitan jangka waktu asuransi, besaran biaya premi, lalu pelayanan apa saja yang akan ditanggung pihak asuransi.

"Sebelum ditandatangan, perjanjian dibaca dari awal sampai akhir. Mulai jumlah premi yang dibayar, resiko terlambat bayar gimana, bayar segitu dapat cover apa, syaratnya apa aja."

"Jangan sampai saat klaim kok tidak bisa cair, kita marah-marah di akhir ternyata di perjanjian memang tidak diatur," ucapnya.

Ilustrasi
Ilustrasi. (Freepik)

Baca juga: Pahami Enam Prinsip Dasar Berasuransi Agar Terhindar dari Kesalahpahaman, Termasuk Saat Proses Klaim

Selain itu, Taufiq menekankan, masyarakat harus bernegosiasi dalam perjanjian asuransi.

Jika dirasa ada poin perjanjian yang dinilai merugikan dan janggal, calon nasabah bisa mendiskusikan kembali.

"Negosiasi harus dilakukan. Salah satu syarat perjanjian adalah adanya itikad baik dan kesepakatan kedua belah pihak."

"Dalam hukum asuransi, salah satu asas yang dipakai adanya itikad baik dan bukan perjanjian baku."

"Perjanjian baku itu apa? perjanjian yang tidak negotiable. Itu tidak boleh. Sama halnya dengan kredit," katanya.

3. Tidak Asal Percaya

Menurut Taufiq, sebagian besar perusahaan asuransi memakai agen sebagai strategi marketing.

Ia mengimbau untuk tidak langsung mempercayai tawaran 'janji-janji manis' dari agen asuransi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved