Jumat, 19 September 2025

Penanganan Covid

Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri untuk Semua Transportasi Berlaku Sejak Oktober 2021

Syarat perjalanan dalam negeri untuk semua transportasi berlaku sejak Oktober 2021, berikut selengkapny

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Daryono
MSN.com
Ilustrasi Kendaraan Terjebak Macet. Syarat perjalanan dalam negeri untuk semua transportasi berlaku sejak Oktober 2021, simak selengkapnya dalam artikel ini 

Misalnya orang tua pindah tugas, bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain.

Syarat Perjalanan Sopir

Sementara itu, terdapat penyesuaian syarat perjalanan sopir kendaraan logistik dan pengelompokannya sesuai wilayah perjalanannya yaitu untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa – Bali.

Untuk wilayah Jawa – Bali

- Sopir yang divaksinasi lengkap wajib menunjukkan 2 dokumen.

Yaitu dengan opsi kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (14 x 24 jam);

Atapun sopir dengan dosis pertama wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (7 x 24 jam) atau sopir yang belum divaksinasi wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Wilayah non Jawa - Bali

- Wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes covid-19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya.

Selain itu, terdapat aturan tambahan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) yang tidak dapat divaksin.

Pelaku perjalanan yang memiliki komorbid dan tidak divaksin diperbolehkan tidak menunjukkan bukti vaksinasi di moda transportasi dan tujuan perjalanan dipilih.

Terkait ini hal ini secara regulasi wajib.

Akan tetapi pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Oktober 2021: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik

Baca juga: Syarat Penerbangan Lion Air Terbaru Selama PPKM Berlangsung, Simak Ketentuannya

Wajib Tertib Protokol Kesehatan

Selain menaati ketentuan syarat perjalanan, penumpang, pengemudi dan seluruh masyarakat serta operator moda transportasi harus melaksanakan protokol kesehatan, diantaranya:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan