Penanganan Covid
Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri untuk Semua Transportasi Berlaku Sejak Oktober 2021
Syarat perjalanan dalam negeri untuk semua transportasi berlaku sejak Oktober 2021, berikut selengkapny
Penulis:
Devi Rahma Syafira
Editor:
Daryono
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benarmenutupi hidung dan mulut.
- Tidak diperkenankan berbicara dengan alat telekomunikasi atau dua arah berbicara langsung.
Hal tersebut dilakukan, mengingat potensi penularan akibat droplets yang dikeluarkan saat berbicara.
- Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal untuk meminimalisir perilaku membuka masker dan tersebarnya droplet.
- Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan PeduliLindungi.
Berbagai aturan ini akan berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Aturan Perjalanan