Pinjaman Online
Berantas Pinjol Ilegal, Polri Upayakan Penegakan Hukum dan Beri Pemahaman pada Masyarakat
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Polri akan melindungi masyarakat dari pinjaman online (pinjol) ilegal.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
Khususnya, mereka harus bisa menjangkau debitur dengan pinjaman hanya berkisar Rp1 juta hingga Rp5 juta.
"Kalau pinjamannya tidak sampai Rp5 juta agak sulit lah. Jaminannya apa? mungkin motor bekas yang tahun sekian bisa jadi jaminan. Tapi kalau pinjamannya cuma Rp1 juta, apa yang mau jadi jaminan? apa yang mau disita dari peminjam yang cuma Rp1 atau Rp2 juta."
"Itu kan masyarakat atau konsumen dari pinjol ini masyarakat yang paling membutuhkan ya. Karena jumlahnya tidak terlalu besar antara Rp1 juta sampai Rp5 juta," jelasnya.
Kekosongan ini, kata Fickar, dimanfaatkan oleh pihak swasta untuk memunculkan pinjol ilegal.
Baca juga: Polda Metro Gerebek 5 Lokasi, Tetapkan 13 Tersangka, Tapi Pemodal Pinjol Ilegal Belum Tersentuh
Ia menuturkan pinjol ilegal ini tidak terawasi hingga menimbulkan banyak korban di masyarakat.
"Ini kan sebenernya peran perbankan yang diambil pihak swasta yang jeli, yang melihat kebutuhan atau demand masyarakat itu tinggi sehingga mereka masuk."
"Mestinya negara duluan sebagai bagian dari tanggung jawab mensejahterakan kehidupan bangsa. Jadi perbankan terutama perbankan pemerintah punya tanggung jawab besar dari peristiwa pinjol ini," tukasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)