Kamis, 4 September 2025

Pinjaman Online

Imbauan Menko Mahfud agar Tolak Bayar Utang Pinjol Ilegal Dinilai Keliru

Menurutnya, korban pinjaman online tidak resmi ini tetap harus membayar pokok utang karena hal itu kewajiban.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

"Cara-cara menagih dengan menyebarkan foto-foto tidak senonoh. Kemudian menggunakan kata-kata yang kasar yang juga dapat termasuk dalam pasal UU ITE," pungkasnya.

Pemerintah Bela Korban Pinjol Ilegal

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah pada posisi membela korban pinjol ilegal.

Mahfud mengimbau agar masyarakat yang sudah menjadi korban pinjol ilegal untuk jangan membayar lagi.

Itu disampaikan setelah memimpin rapat koordinasi bidang Polhukam terkait penegakan hukum, keuangan, dan perbankan pada Selasa (19/10/2021).

"Kepada mereka yang terlanjut menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar," kata Mahfud.

Ia juga meyakini masyarakat agar tidak takut menghadapi teror dari penagih utang.

"Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," lanjutnya.

Pinjol Ilegal Ada yang Bekerjasama dengan Pinjaman Online Legal

Perusahaan peminjaman online (pinjol) ilegal ternyata terkait dengan perusahaan pinjaman legal.

Hal itu ditemukan polisi dalam penyelidikan terhadap lima perusahaan pinjol yang berhasil dibongkar di lima tempat kawasan Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan dalam satu kasus di Tangerang, pihaknya menemukan satu perusahaan pinjol ilegal yang terkait dengan perusahaan pinjol legal.

Baca juga: OJK: Pinjol Legal Tidak Boleh Akses Selain Kamera, Mikropon, dan Lokasi HP Peminjam

Dalam hasil penyelidikan, perusahaan pinjol legal terafiliasi dengan perusahaan pinjol ilegal.

"Jadi ini aksi gurita ketika nasabah enggak bisa bayar di pinjol legal dia akan tawarkan nasabah ke pinjol ilegal. Data ini diberikan ke pinjol ilegal," tutur Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021).

Kata Auliansyah, pinjol legal menjadi etalase agar bisa menjerat nasabah ke pinjol ilegal.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan