Selasa, 2 September 2025

Pinjaman Online

Tertangkap Basah, Pekerja Pinjol Ilegal di Cengkareng Jakarta Ancam Kirim Santet kepada Nasabah

Mereka akan mengancam nasabah bila tidak bisa melunasinya sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

Tribunnews/Jeprima
Tersangka dihadirkan pada konferensi pers kasus jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). Pada kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 20,4 miliar serta barang bukti pendukung lainnya. Tribunnews/Jeprima 

Bukan kantor atau ruko, tempat ini ditengarai sebagai lokasi praktik kegiatan dan pusat aktivitas sebuah pinjol ilegal.

"Iya, benar sedang diamankan oleh Ditreskrimsus. Lokasi di Jalan Kompleks Depag, RT12 /03, Kelurahan Kedaung Kali Angke Kecamatan Cengkareng , Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).

Meski begitu, Yusri belum memerinci soal penggerebekan markas pinjaman online ilegal hari ini.

Dia menyebut petugas masih mengamankan lokasi saat ini.

Baca juga: Pinjol Ilegal yang Teror Seorang Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup Cantumkan Kantor Fiktif

Dalam dua pekan terakhir, tercatat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menggerebek 6 kantor pinjol ilegal.

Adapun 6 lokasi itu berada di daerah Green Tangerang, Cengkareng, Karet Pasar Baru, Kelapa Dua Tangerang, hingga Kelapa Gading.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, 13 orang telah ditetapkan tersangka dari 5 lokasi penggerebekan.

Polisi terus menyisir segala bentuk praktik pinjaman online ilegal dengan berpatroli siber.

Baca juga: Bareskrim Jelaskan Alasan Pinjol Ilegal yang Teror Ibu di Wonogiri Punya Izin Pendirian Perusahaan

Selain itu, Ditreskrimsus juga membuka layanan pengaduan masyarakat yang dirugikan oleh jerat pinjaman online.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, pihaknya saat ini sedang menyusun aplikasi perihal praktik pinjaman online.

Lewat aplikasi itu, nantinya masyarakat bisa melaporkan sekaligus membantu membedakan mana aplikasi pinjol yang legal dan ilegal serta layanan aduan.

"Polda Metro Jaya sedang susun platform agar masyarakat dapat melihat aplikasi itu legal atau ilegal," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Polri Buka Hotline Aduan Bagi Korban Teror Pinjol Ilegal

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban teror pinjaman online (pinjol) ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyebut pengaduan bisa dilaporkan ke akun Instagram maupun melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan