Selasa, 19 Agustus 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Fakta-fakta Baru Kasus KM 50 Laskar FPI: Perintah Dirkrimum hingga Alasan Polisi Tak Bawa Borgol

Sidang kasus tewasnya enam laskar khusus Front Pembela Islam ( FPI) terus bergulir di persidangan.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). 

Hal itu terungkap, dalam kesaksian Toni Suhendar yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara yang menewaskan 6 anggota laskar FPI, Selasa (26/10/2021).

Toni sendiri merupakan anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang juga mendapat mandat untuk melakukan pembuntutan tersebut.

Hal itu terungkap saat jaksa menanyakan kepada Toni terkait perintah untuk melakukan pembuntutan itu berdasar arahan siapa.

Toni menjawab, perintah itu datang dari pimpinan di Direktorat Kriminal Umum yakni Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

"Kombes Tubagus Ade Hidayat, itu yang memperintahkan? Memperintahkan untuk penyidikan dan penyelidikan?" tanya jaksa dalam sidang.

"Iya (dia yang memperintahkan)," jawab Toni yang dihadirkan secara daring.

"Tubagus Ade Hidayat Dirkrimum Polda Metro Jaya?" cecer jaksa.

"Iya," jawab lagi Toni.

Diketahui, perintah itu tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 05 Desember 2020 perihal melakukan tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan berdasarkan informasi dari hasil Patroli Cyber tentang adanya rencana pergerakan jutaan massa PA 212 yang akan menggeruduk Polda Metro Jaya dalam menanggapi Surat Panggilan kedua dari Penyidik Polda Metro Jaya kepada Muhammad Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab.

Lebih lanjut, Toni menyebut, terdapat 7 anggota kepolisian yang mendapat tugas untuk mengikuti rombongan Muhammad Rizieq Shihab tersebut.

Tak Bawa Borgol Saat Buntuti Laskar FPI

Saksi dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Toni Suhendar, mengungkapkan alasan polisi tidak membawa borgol ketika membuntuti dan mengejar anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga ke KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut Toni, berdasarkan aturan, polisi tidak perlu membawa borgol dalam operasi penyelidikan.

Hal ini ia ungkapkan saat menjadi saksi dalam perkara dugaan dugaan pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI.

"Untuk mengamati, kami tidak membawa borgol," kata Toni, melalui sambungan virtual yang ditayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan