Rabu, 10 September 2025

Virus Corona

Simak Ketentuan Pembelian Tiket Kereta Api, Wajib Gunakan NIK per 26 Oktober 2021

Berikut ketentuan pembelian tiket kereta api dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
istimewa
Ilustrasi Pemeriksaan calon penumpang kereta ap. Berikut ketentuan pembelian tiket kereta api dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi

1. Menggunakan masker dengan benar hingga menutupi hidung dan mulut.

2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.

3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.

4. Rajin cuci tangan.

5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan < 2 jam atau kurang dari 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

6. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).

7. Suhu badan < 37,3 atau kurang dari 37,3 derajat Celcius.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel terkait lainnya tentang Aturan Naik Kereta Api

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan