Selasa, 9 September 2025

Virus Corona

Simak Ketentuan Pembelian Tiket Kereta Api, Wajib Gunakan NIK per 26 Oktober 2021

Berikut ketentuan pembelian tiket kereta api dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
istimewa
Ilustrasi Pemeriksaan calon penumpang kereta ap. Berikut ketentuan pembelian tiket kereta api dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan pembelian tiket kereta api dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api bagi WNI wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemudian, bagi WNA wajib menggunakan nomor paspor.

Ketentuan ini bertujuan untuk mengintegrasikan data di aplikasi PeduliLindungi, seperti status vaksin dan tes skrining (RT-PCR/Rapid Test Antigen) dengan sistem boarding KAI.

Dengan ketentuan tersebut, perjalanan para penumpang kereta api akan semakin tenang, nyaman, dan aman.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Lokal: Tidak Wajib Menunjukkan PCR dan Surat Tugas

Simak ketentuannya berikut ini, dikutip dari akun instagram @kai121_:

Ketentuan pembelian tiket kereta api dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

1. WNI (Warga Negara Indonesia) dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) termasuk infant;

2. WNA (Warga Negara Asing) dengan nomor identitas yang ada di passport;

3. Penumpang kereta api yang sudah terdaftar pada program Membership, tetapi data nomor identitas belum menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) maka wajib melakukan update data di Customer Service atau whatsapp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121 mulai tanggal 15 Oktober;

4. Penumpang atas hak reduksi yang belum terdaftar selain melengkapi data yang dipersyaratkan juga wajib menginfokan NIK;

5. Mulai tanggal 26 Oktober 2021, update data NIK dapat dilakukan di loket stasiun, aplikasi KAI Access, Customer Service, atau whatsapp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121;

6. Pembelian tiket tidak dapat dilanjutkan jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor identitas yang ada di passport;

7. Ketentuan ini bertujuan untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan pada saat penumpang melakukan boarding, dikarenakan data vaksin; pemeriksaan PCR/antigen yang terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi sudah terekam dan dapat dilihat oleh petugas boarding.

Selain memperhatikan ketentuan tersebut, para penumpang juga tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

Berikut ketentuan pembelian tiket kereta api dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berikut ketentuan pembelian tiket kereta api dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). (Tribunnews/Jeprima)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan