Kamis, 14 Agustus 2025

Virus Corona

Ketentuan Pembelian Tiket Kereta Api, Wajib Pakai NIK, Khusus WNA Pakai Nomor Identitas Paspor

Mulai 26 Oktober, pengguna kereta api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat pembelian tiket.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sejumlah penumpang Keretaapi jarak jauh sedang melakukan Rapid Test Antigen di Stasiun Semarang Tawang, Jumat (24/9/21). Mulai 24 September 2021, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Menjadi Rp 45.000. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp85.000 menjadi Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan. Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) - Mulai 26 Oktober, pengguna kereta api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat pembelian tiket. 

Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi

1. Menggunakan masker secara benar hingga menutupi hidung dan mulut.

2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.

3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.

4. Rajin cuci tangan.

5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan < 2 jam atau kurang dari 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

6. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).

Suhu badan < 37,3 atau kurang dari 37,3 derajat Celcius.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Aturan Naik Kereta Api

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan