Virus Corona
Ketentuan Pembelian Tiket Kereta Api, Wajib Pakai NIK, Khusus WNA Pakai Nomor Identitas Paspor
Mulai 26 Oktober, pengguna kereta api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat pembelian tiket.
Penulis:
Katarina Retri Yudita
Editor:
Pravitri Retno W
Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi
1. Menggunakan masker secara benar hingga menutupi hidung dan mulut.
2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.
3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.
4. Rajin cuci tangan.
5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan < 2 jam atau kurang dari 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.
6. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).
Suhu badan < 37,3 atau kurang dari 37,3 derajat Celcius.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Aturan Naik Kereta Api