Sabtu, 16 Agustus 2025

Virus Corona

Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Tidak Wajib Bawa Hasil RT PCR, Berikut Ini Revisi Lengkapnya

Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI) kembali merevisi kebijakan peraturan perjalanan darat, tidak wajib bawa hasil RT PCR, ini revisi lengkapnya.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Tenaga kesehatan melakukan tes usap pada warga yang melanggar saat operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di depan Posko PPKM Mikro Kelurahan Ampel, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). Operasi yustisi yang digelar oleh TNI, Polri, dan Pemda itu juga menyiapkan tes Covid-19 bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

4. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik perjalanan darat:

- Wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua) serta hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 14 x 24 jam atau;

- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan membawa hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 7 x 24 jam;

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 1 x 24 jam (jika belum mendapatkan vaksinasi);

- Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, jika tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

Jika penumpang yang telah membawa hasil negatif Tes Rapid Antigen menunjukkan gejala atau indikasi Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes RT PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca juga: SYARAT & ATURAN Perjalanan Terbaru Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api di Masa Pandemi

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komrobid (wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi) dan wajib menunjukkan surat hasil Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain ketentuan di atas, penyelenggara moda transportasi darat umum wajib membatasi jumlah penumpang paling banyak 70 persen dari kapasitas.

Peraturan terbaru tersebut juga mengatur protokol kesehatan tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Aturan Perjalanan hingga Wajib PCR Berubah-ubah, Begini Alasan Kemenhub

Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi:

1. Menerapkan 3 M (Memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan).

2. Menggunakan masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan