Sabtu, 16 Agustus 2025

Virus Corona

Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Tidak Wajib Bawa Hasil RT PCR, Berikut Ini Revisi Lengkapnya

Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI) kembali merevisi kebijakan peraturan perjalanan darat, tidak wajib bawa hasil RT PCR, ini revisi lengkapnya.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Tenaga kesehatan melakukan tes usap pada warga yang melanggar saat operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di depan Posko PPKM Mikro Kelurahan Ampel, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). Operasi yustisi yang digelar oleh TNI, Polri, dan Pemda itu juga menyiapkan tes Covid-19 bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

3. Menggunakan masker secara benar menutupi hidung dan mulut.

4. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.

5. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.

6. Rajin cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

7. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

8. Ketika bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan kurang dari 37,7 derajat Celcius.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Syarat Perjalanan saat Pandemi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan