Virus Corona
Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Tidak Wajib Bawa Hasil RT PCR, Berikut Ini Revisi Lengkapnya
Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI) kembali merevisi kebijakan peraturan perjalanan darat, tidak wajib bawa hasil RT PCR, ini revisi lengkapnya.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Garudea Prabawati
3. Menggunakan masker secara benar menutupi hidung dan mulut.
4. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.
5. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.
6. Rajin cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
7. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.
8. Ketika bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan kurang dari 37,7 derajat Celcius.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Syarat Perjalanan saat Pandemi