Sabtu, 9 Agustus 2025

CPNS 2021

Arti Kode Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Lengkap dengan Ketentuan Ujian SKB & Jadwal Lanjutan

Berikut adalah arti dari kode pada pengumuman hasil SKD CPNS 2021 dilengkapi dengan ketentuan ujian SKB serta jadwal lanjutannya.

Editor: Miftah
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Sejumlah peserta CPNS Pemerintah Kota Semarang mengerjakan Peserta CPNS Ikuti Seleksi Computer Assisted Test (CAT) di Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jateng, Kota Semarang, Jateng, Rabu (15/10/2014). Sebanyak 5. 218 peserta yang lolos administrasi CPNS Pemerintahan Kota Semarang menghikuti seleksi yang dibagi menjadi lima sesi. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah ketentuan ujian SKB beserta arti dari kode P, PL, TL, dan TH pada pengumuman hasil SKD CPNS 2021.

Seperti yang diketahui pengumuman hasil SKD CPNS 2021 beserta seleksi kompetensi PPPK 2021 akan diumumkan pada dua tahap.

Pada tahap pertama telah diumumkan pada 29-30 Oktober sedangkan tahap kedua diagendakan di tanggal 13-14 November 2021.

Untuk peserta yang telah dinyatakan lolos maka berhak untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca juga: Apa Saja yang Harus Dipelajari untuk Menghadapi Tes SKB? Ini Kata BKN tentang Kisi-kisi SKB CPNS

Baca juga: Peserta Tes CPNS yang Melakukan Kecurangan Apakah Di-blacklist? Ini Sanksi dan Cara Melaporkannya

Pengecekan pun dapat dilakukan oleh peserta dengan mengunjungi sscasn.bkn.go.id dan berikut adalah caranya.

Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021

- Buka laman sscasn.bkn.go.id;

- Lalu pilih menu Layanan Informasi yang terletak di pojok kanan atas layar;

- Kemudian klik Hasil SKD CPNS;

- Hasil SKD CPNS pun akan otomatis ditampilkan;

- Selanjutnya peserta dapat mencari instansi yang sesuai dengan pendaftaran di kolom pencarian.

Arti Kode Pengumuman

Setelah mengetahui cara mengeceknya maka hasil SKD pun akan terpampang dan terdapat sebuah kode sebagai keterangan lulus atau tidaknya peserta.

Kode yang tertera terdiri dari P, P/L, TL, dan TH dan berikut adalah arti dari tiap kode dikutip dari bkpp.sumbawakab.go.id

- Kode "P" memiliki arti yaitu peserta telah memenuhi nilai ambang batas SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.

- Kode "P/L" artinya peserta memenuhi nilai ambang batas SKB dan dapat mengikuti tes SKB.

- Kode "TL" berarti peserta tidak memenuhi nilai ambang batas serta nilai kumulatif SKD.

- Kode "TH" memiliki arti peserta tidak hadir.

Lalu setelah peserta dinyatakan lolos maka berhak untuk mengikuti ujian selanjutnya yaitu tes SKB.

Dikutip dari Tribunnews.com terdapat ketentuan dalam pelaksanaan ujian SKB baik untuk instansi pusat maupun daerah.

Ketentuan Pelaksanaan Ujian SKB untuk Instansi Pusat

- Untuk pelaksanaan ujian SKB akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

- Selain menggunakan sistem CAT, instansi pusat juga dapat melaksanakan SKB tambahan paling tidak 1 jenis tes lain apabila mendapatkan persetujuan menteri.

- Apabila instansi pusat berencana melaksanakan SKB tambahan maka terdapa ketentuannya sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;

b. Ketika terdapat jenis tes wawancara pada SKB selain sistem CAT maka diberikan bobot tertingi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; serta

c. Apabila terdapat jenis tes berupa uji penambahan nilai dan sertifikat kompetensi maka diberikan bobot tertingi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Ketentuan Pelaksanaan Ujian SKB untuk Instansi Daerah

- Pelaksanaan SKB diwajibkan memakai sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis atau perlu keahlian khusus maka instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis tes lain.

- SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.

- Apabila instansi daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT maka terdapat ketentuan yakni:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% dari nilai SKB secara keseluruhan; serta

Baca juga: Ingat, Pejabat BKN yang Terlibat Kecurangan dalam Seleksi CPNS Bisa Dipecat

b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% dari nilai SKB secara keseluruhan.

Ujian SKB akan dilaksanakan pada 15-28 November 2021 untuk tahap pertama dan 27 November-18 Desember 2021 bagi tahap kedua.

Untuk selengkapnya berikut adalah jadwal lanjutan rangkaian seleksi CPNS 2021 dikutip dari bkn.go.id

1. Pengolahan Nilai SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru

- Tahap I: 19-21 Oktober 2021

- Tahap II: 1-3 November 2021

2. Rekonsiliasi Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru

 - Tahap I: 22-23 Oktober 2021

- Tahap II: 4-6 November 2021

3. Validasi Nilai SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru

- Tahap I: 22-25 Oktober 2021

- Tahap II: 5-8 November 2021

4. Penyampaian Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru

- Tahap I: 26-27 Oktober 2021

- Tahap II: 9-10 November 2021

5. Penentuan Lokasi Ujian SKB oleh Instansi

- Tahap I: 28-29 Oktober 2021

- Tahap II: 11-12 November 2021

6. Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru

- Tahap I: 29-30 Oktober 2021

- Tahap II: 13-14 November 2021

7. Pemilihan Lokasi Ujian SKB oleh Peserta

- Tahap I: 31 Oktober-1 November 2021

- Tahap II: 15-16 November 2021

8. Penjadwalan SKB

- Tahap I: 2-4 November 2021

- Tahap II: 17-19 November 2021

9. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB

- Tahap I: 7 November 2021

- Tahap II: 22 November 2021

 10. Pelaksanaan SKB

- Tahap I: 15-28 November 2021

- Tahap II: 27 November-18 Desember 2021

11. Pengolahan atau Integrasi Hasil SKD dan SKB

- Tahap I: 29 November-1 Desember 2021

- Tahap II: 19-20 Desember 2021

12. Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB

- Tahap I: 2-4 Desember 2021

- Tahap II: 21-24 Desember 2021

13. Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB

- Tahap I: 5-6 Desember 2021

- Tahap II: 27-28 Desember 2021

14. Penyampaian Hasil SKD dan SKB

- Tahap I: 7-8 Desember 2021

- Tahap II: 29-30 Desember 2021

15. Pengumuman Hasil SKD dan SKB

- Tahap I: 9-10 Desember 2021

- Tahap II: 3-4 Januari 2021

16. Masa Sanggah

- Tahap I: 13-16 Desember 2021

- Tahap II: 5-8 Januari 2022

17. Jawab Sanggah

- Tahap I: 17-24 Desember 2021

- Tahap II: 10-17 Januari 2022

Baca juga: Peserta SKB CPNS Terpapar Covid-19 Apakah Dapat Mengikuti Tes? Ini Kata BKN

18. Pengumuman Pasca Sanggah

- Tahap I: 27-29 Desember 2021

- Tahap II: 18-19 Januari 2022

19. Penyampaian Kelengkapan Dokumen

- Tahap I: 30 Desember 2021- 17 Januari 2022

- Tahap II: 20 Januari-15 Februari 2022

20. Usul Penetapan NIP/NI PPPK

- Tahap I: 1-30 Januari 2022

- Tahap II: 1-28 Februari 2022

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nadya)

Artikel lain terkait CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan