Senin, 18 Agustus 2025

Penanganan Covid

Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Berikut Cara Scan QR Code PeduliLindungi di Gojek dan Tokopedia

Masyarakat akan mendapatkan sertifikat setelah melakukan vaksin Covid-19 ke-1 dan ke-2.

Editor: Arif Fajar Nasucha
IST
Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19. Berikut cara download sertifikat vaksin dilengkapi dengan langkah check in PeduliLindungi di Gojek dan Tokopedia 

5. Kemudian klik setuju untuk lanjut

6. Sebelum memasuki tempat, aktifkan kamera dan pindai kode QR

Cara scan QR code PeduliLindungi melalui aplikasi Tokopedia

Dikutip dari Tokopedia.com, berikut cara scan QR code PeduliLindungi melalui aplikasi Tokopedia:

1. Buka aplikasi Tokopedia

2. Klik icon PeduliLindungi

3. Kemudian, lengkapi data diri (Nama Lengkap dan NIK)

4. Aktifkan lokasi

5. Isi Nama Lengkap dan NIK sesuai dengan data yang ada pada KTP

6. Jika data yang diisi sudah sesuai, ceklis checkbox Syarat dan Ketentuan, pastikan Anda sudah membacanya

7. Setelah diceklis, klik Lanjut Scan QR

8. Lalu, izinkan akses kamera agar dapat melakukan scan QR

9. Setelah akses diberikan, silakan arahkan kamera handphone ke QR Code PeduliLindungi

10.Setelah QR Code berhasil ter-scan, maka nantinya akan muncul halaman konfirmasi. Pastikan lokasi Check In sudah sesuai.

11. Jika sudah klik Check-In.

Jika sudah keluar dari tempat yang dikunjungi, jangan lupa lakukan Check Out.

Cara Check Out dapat dilakukan seperti cara Check In.

Arti Warna di Aplikasi PeduliLindungi

Dikutip dari pedulilindungi.id, terdapat 4 warna sebagai identifikasi status keamanan berpergian pengguna:

- Hijau: Apabila pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak 2 kali dan tidak sedang terinfeksi Covid-19.

- Kuning: Apabila pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak 1 kali dan tidak sedang terinfeksi Covid-19.

- Merah: Apabila data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan tidak sedang terinfeksi Covid-19.

- Hitam: Apabila data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan sedang terinfeksi Covid-19 atau kontak dengan kasus Covid selama kurang dari 14 hari.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan