Rabu, 27 Agustus 2025

Penanganan Covid

Syarat Perjalanan Terbaru Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api Selama Pandemi 2021

Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru mengenai syarat perjalanan dalam negeri pada berbagai macam transportasi, simak syaratnya berikut ini.

Editor: Arif Fajar Nasucha
muslimtravelgirl.com
Ilustrasi perjalanan dalam negeri selama PPKM - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru mengenai syarat perjalanan dalam negeri pada berbagai macam transportasi selama pandemi. 

Syarat ketentuan mengenai aturan perjalanan orang dalam negeri ini mulai berlaku sejak 2 dan 3 November hingga waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir.

Masyarakat diharapkan dapat menaati aturan dan syarat yang berlaku serta harus selalu menaati protokol kesehatan yang berlaku dengan tertib selama masa pendemi.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Aturan Perjalanan di Masa Pandemi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan