Kominfo: Tanpa Informasi dan Dokumentasi, Kebijakan yang Diambil Bisa Salah
Keterbukaan informasi penting karena Indonesia sudah memiliki Undang-undang Keterbukaan Informasi dan Komisi Informasi di pusat dan daerah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Usman Kansong mengungkapkan terdapat beberapa unsur di dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi, antara lain pengelolaan data dan informasi, penyampaian informasi, serta perlindungan data dan informasi.
Diakuinya tugas tersebut tidak ringan, namun bukan tidak mungkin dilaksanakan.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Produksi dan Diseminasi Konten, serta Pengelolaan Media Komunikasi Publik, di Bali, Kamis (5/11/2021).
Terkait dengan keterbukaan informasi, ia mengatakan hal ini penting karena Indonesia sudah memiliki Undang-undang Keterbukaan Informasi, dan Komisi Informasi di pusat dan daerah. Lembaga tersebut menurutnya bertugas untuk mengawal keterbukaan informasi, dan menyelesaikan sengketa informasi antara pemerintah dengan masyarakat.
“Sebagai badan publik kita berkewajiban untuk membuka informasi sejauh informasi itu bermanfaat dan tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan misalnya, menyangkut rahasia negara dan rahasia pertahanan, keamanan. Hal ini harus kita lindungi, termasuk di dalamnya adalah data pribadi,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kominfo dan DPR terus mendiskusikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Baca juga: Jubir Kemenkominfo Bagikan Tips Cara Mengidentifikasi Berita Mengandung Hoaks
Ia berharap bulan ini sudah dibuka kembali lagi pembahasan terkait RUU PDP dan tahun depan kita sudah memiliki UU PDP.
Baca juga: Komunikasi Pemerintah Menjadi Kunci Hindari Panic Buying Seperti di China
Dia juga berharap dengan adanya kegiatan ini para pengelola informasi bisa semakin matang dan piawai dalam mengolah informasi.
“Karena informasi adalah sesuatu yang dengannya kita bisa mengambil kebijakan. Tanpa informasi, tanpa dokumentasi, tanpa data maka kebijakan yang kita ambil bisa salah,” kata Usman.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Ida Bagus Sutresna mengungkapkan bahwa informasi publik harus disampaikan agar masyarakat dapat memanfaatkan program-program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, maka harus ada komunikasi di dalamnya.
Komunikasi menurutnya berarti harus ada interaksi, sehingga apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat difasilitasi oleh pemerintah agar dapat menunjang sebuah kegiatan.
Baca juga: Data BI: Masih Ada Bank yang Belum Maksimal Salurkan Pembiayaan ke UMKM
“Ketika kita melakukan komunikasi dengan masyarakat, maka dibutuhkan informasi. Selanjutnya, informasi inilah yang akan kita olah agar dapat dilakukan sebuah evaluasi. Sehingga apa yang jadi tujuan oleh pemerintah dapat terlaksana untuk masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan jika hal tersebut adalah yang mendasari mengapa kita harus melakukan sebuah produksi dan diseminasi konten, serta pengelolaan media komunikasi publik.
“Dalam memproduksi sebuah konten kita harus menyesuaikan segmen mana yang akan kita tuju. Tentu ada strategi khusus yang harus dijalankan utamanya seperti strategi pelayanan, sistem, SDM serta masyarakat,” jelas Ida.