Rabu, 12 November 2025

Tangkal Hoaks, Dinas Kominfo di Provinsi Diminta Berperan Aktif Lakukan Komunikasi Publik

Pemerintah Daerah diajak bersinergi dengan pemerintah pusat dalam pembangunan layanan informasi publik berbasis yang sedang berlangsung.

capture zoom meeting
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Daerah diajak bersinergi dengan pemerintah pusat dalam pembangunan layanan informasi publik berbasis yang sedang berlangsung.

Sinergi juga diharapkan dilakukan dalam komunikasi publik terkait berbagai isu yang perlu dijelaskan ke masyarakat, termasuk penanganan pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Informatika dan Komunikasi Usman Kansong mengatakan, pengelolaan informasi penting karena merupakan dasar untuk mengambil kebijakan.

"Contohnya kebijakan penanganan covid. Kita mengatur website agar orang bisa membuka informasi, dengan mekanisme dan SOP," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Layanan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Terintegrasi Dengan Aplikasi Umum, Kamis (4/11/2021) di Badung, Bali.

Pemerintah juga mendorong pembuatan aplikasi umum yang bisa menjadi rujukan pencarian informasi oleh masyarakat.

Pembuatan aplikasi itu dilakukan oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Menkominfo: Humas Pemerintah Bekerja Keras Tangani Komunikasi Publik Selama Pandemi

Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemkominfo Bambang Dwi Anggono mengatakan, pemda tidak perlu membuat peladen (server) sendiri untuk berbagai aplikasi itu.

Peladen dibuat oleh pemerintah pusat dan pemda bisa memanfaatkannya secara gratis.

“Anggaran daerah jangan dibelanjakan untuk itu,” kata dia.

Daerah yang memaksa membuat peladen dan pusat data bisa terkendala saat ada audit.

Hasil audit bisa berujung perintah penutupan pusat data bila tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

“Penutupan dilakukan oleh aparat penegak hukum, KPK, bukan oleh kami (Kementerian Kominfo),” kata dia.

Komunikasi Publik

Usman mengatakan, pemerintah daerah dan khususnya Dinas Kominfo juga berperan penting dalam komunikasi publik.

Di era sekarang, komunikasi publik oleh pemerintah tidak lagi terpusat di satu lembaga.
Komunikasi publik dapat dilakukan berbagai lembaga, termasuk Dinas Kominfo di daerah.

Di sisi lain, penting untuk memastikan komunikasi publik dari pemerintah disampaikan dengan narasi yang tidak bertentangan.

Hal itu membutuhkan sinergi dari pusat hingga daerah.

Salah satu contohnya soal penanganan pandemi Covid-19. Pemerintah sudah membuat pola pengumuman status PPKM oleh satu menteri dan selanjutnya diikuti dengan instruksi atau surat edaran para menteri.

“Materi bukan berubah-ubah. Bukan tidak konsisten. Materinya disesuaikan dengan perkembangan situasi,” kata dia.

Keputusan memang harus dibuat berdasarkan informasi dan data. Suatu daerah ditetapkan level PPKM tertentu berdasarkan informasi dan data perkembangan pandemi di daerah tersebut.

Data itu juga perlu terus disebarkan ke publik dan terus dipantau.

Dinas Kominfo, menurut Usman, perlu memanfaatkan media sosial untuk mengkomunikasikan kebijakan terkait pandemi.

Hal itu didasarkan penelitian yang menyebut 98 persen responden mendapatkan informasi dari media sosial, dan hingga 76 persen responden juga menyebut materi komunikasi penanganan kesehatan sudah bagus.

Meski demikian, tetap perlu perhatian antara lain karena masih banyak kabar bohong beredar.
Pada awal November 2021 saja, terdata lebih dari 2.000 sebaran kabar bohong terkait Covid-19 beredar di media sosial.

Salah satu pihak yang perlu proaktif menangani hoax adalah Dinas Kominfo di provinsi dan kabupaten/kota.

Sebab, Dinas Kominfo di provinsi dan kabupaten/kota mengetahui karakteristik daerah dan mengenal masyarakat setempat.

“Libatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak-pihak lain yang bisa membantu menyosialisasikan,” kata dia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved