Selasa, 26 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

CEK Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id, Diperluas ke 1,6 Juta Pekerja

Inilah cara cek status penerima BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta secara online di kemnaker.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diperluas ke 1,6 juta penerima, begini cara cek status penerima secara online. 

2. Perubahan hanya terkait cakupan wilayah, menjadi level nasional yakni 514 kabupaten/kota di 34 provinsi;

3. Total sasaran perluasan sebesar 1,6 juta orang pekerja dengan memanfaatkan sisa pagu BSU;

4. Perluasan tidak overlapping dengan penerima program bantuan lainnya (Prakerja, PKH, BPUM, dll).

Baca juga: Cakupan Bantuan Subsidi Upah Diperluas, Berikut Cara Cek Status Penerima BLT

Baca juga: Daftar Bansos yang Cair Bulan November 2021: Diskon Listrik Hingga PKH

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021;

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/Buruh penerima upah;

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021;

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:

a. Industri Barang Konsumsi,

b. Transportasi,

c. Aneka Industri,

d. Properti & Real Estate dan,

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan