Sabtu, 27 September 2025

Calon Panglima TNI

Besaran Gaji Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, Dapat Tunjangan Rp 43,6 Juta

Berikut besaran gaji Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, dapat tunjangan kinerja Rp 43,6 juta.

Penulis: Daryono
Tangkap Layar Kompas Tv
Jenderal Andika Perkasa usai Rapat Paripurna DPR RI, Senin (8/11/2021). Berikut besaran gaji Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, dapat tunjangan kinerja Rp 43,6 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

DPR RI secara resmi menyetujui pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. 

Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna dengan agenda laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, pada Senin (8/11/2021).

Awalnya, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid, menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, yang menyetujui pengangkatan Andika Perkasa. 

"Komisi I DPR menyatakan, menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya."

Baca juga: Istana Belum Tentukan Jadwal Pelantikan Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

Baca juga: Pengamat: Jenderal Andika Sebaiknya Jalankan Saja Rencana Pertahanan Menhan dan Marsekal Hadi

"Memutuskan kedua, memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI," kata Meutya dikutip dari Live Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Senin (8/11/2021).

Merespons laporan Ketua Komisi I, Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPR terkait pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

"Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan Komisi I tentang hasil uji kelayakan yang memberhentikan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai panglima TNI dan menyetujui Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI?" kata Puan.

Seluruh anggota DPR pun dengan kompak menyatakan persetuannya.

Puan kemudian memberikan selamat kepada Jenderal Andika perkasa atas jabatan barunya sebagai Panglima TNI.

Setelah disetujui DPR, Andika Perkasa kini tinggal menunggu pelantikan sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

DPR RI menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tajahjanto. Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar Senin (8/11/2021).
DPR RI menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tajahjanto. Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar Senin (8/11/2021). (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Andika Perkasa

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang nantinya akan diterima Jenderal Andika setelah resmi menjabat Panglima TNI?

Sebagai Panglima TNI, Andika bakal menerima penghasilan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan. 

Gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. 

Baca juga: Jenderal Andika Disarankan Fokus Terhadap Rencana Pertahanan Menhan Prabowo dan Marsekal Hadi

Baca juga: Anggota Fraksi Golkar: Rekam Jejak Jenderal Andika Perkasa Baik, Semoga Bisa Tetap Jaga NKRI

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan