Minggu, 10 Mei 2026

Aturan Terbaru Naik Kereta Api Antarkota November 2021: Tidak Perlu PCR

Berikut aturan terbaru naik kereta api antarkota sesuai Surat Edaran Nomor 97 Tahun 2021.

Tayang:
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Kereta api 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru naik kereta api antarkota berdasar surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui peraturan bagi penumpang kereta api antarkota selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 97 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Syarat dan Aturan Naik Kereta Api Bulan November 2021: Wajib Vaksin dan Tidak Perlu PCR

Dikutip dari dephub.go.id, penerbitan SE ini merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Satu di antara peraturan yang tertulis dalam surat edaran tersebut adalah penumpang diperbolehkan hanya menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Peraturan tersebut pun berlaku secara efektif mulai Selasa (2/11/2021) hingga batas waktu yang ditentukan kemudian.

Dikutip dari SE Kementerian Perhubungan, adapun syarat dan aturan terbaru naik Kereta Api perjalanan transportasi Kereta Api:

1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M.

6M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan
bersama serta menggunakan hand sanitizer.

2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa:

a) penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

b) jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;

c) tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan; dan

d) tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam.

Baca juga: Cara Dapat Tiket Kereta Api Gratis sebagai Peringatan Hari Pahlawan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Hal ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved