Minggu, 10 Mei 2026

Aturan Terbaru Naik Kereta Api Antarkota November 2021: Tidak Perlu PCR

Berikut aturan terbaru naik kereta api antarkota sesuai Surat Edaran Nomor 97 Tahun 2021.

Tayang:
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Kereta api 

11. Pemalsuan surat keterangan rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen syarat perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan berlakunya SE 97 tahun 2021 ini, maka Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 89 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 92 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Pandemi Covid-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved