Minggu, 10 Mei 2026

Aturan Terbaru Naik Kereta Api Antarkota November 2021: Tidak Perlu PCR

Berikut aturan terbaru naik kereta api antarkota sesuai Surat Edaran Nomor 97 Tahun 2021.

Tayang:
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Kereta api 

3) Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;

4. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Pelaku perjalanan/penumpang dibawah 12 tahun diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administasi provinsi/kabupaten/kota dengan syarat didampingi orang tua;

6. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan/penumpang dibawah 12 (dua belas) tahun;

7. Dalam hal surat keterangan rapid tes antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan.

Selain itu penumpang yang mengalami gejala Covid-19 juga diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

Baca juga: Sambut Hari Pahlawan, PT KAI Bagikan 11.000 Tiket Kereta Api Jarak Jauh Gratis, Cek Syaratnya

8. Setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali penumpang dibawah 12 (dua belas) tahun.

9. Pengaturan kapasitas angkut penumpang

- Kereta api antarkota maksimum 80% (delapan puluh persen)

- Kereta api lokal perkotaan maksimum 70% (tujuh puluh persen)

- Kereta api untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 45% (empat puluh lima persen).

10. Khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen;

b. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, kecuali penumpang dibawah 12 tahun;

c. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang dibawah 12 tahun.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved