Jumat, 22 Agustus 2025

Gejolak di Partai Demokrat

Jubir Demokrat Sebut Kubu Moeldoko Lucu: Bayar Yusril Puluhan Miliar Ujungnya Kalah, Malah Bersyukur

Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengaku bingung dengan sikap kubu Moeldoko yang justru bersyukur

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. 

Komentar AHY

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat biacara mengenai kabar Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan judicial review AD ART Partai Demokrat yang diajukan pihak KSP Moeldoko.

Ketua umum Partai Demokrat AHY dalam konferensi persnya secara virtual di YouTube Partai Demokrat, Rabu (10/11/2021).
Ketua umum Partai Demokrat AHY dalam konferensi persnya secara virtual di YouTube Partai Demokrat, Rabu (10/11/2021). (Tangkapan Layar Youtube Partai Demokrat)

Mewakili partainya, AHY menyambut baik keputusan yang dipilih MA ini.

Hal tersebut disampaikan oleh AHY saat konferensi pers Partai Demokrat yang disiarkan melalui Kompas Tv, Rabu (10/11/2021).

"Atas berita baik itu saya langsung mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT dan tentunya sebagai umat beragama, kami berkeyakinan semua terjadi atas kehendak Allah SWT."

"Alhamdulillah kami sangat menyambut baik keputusan ini, keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal," kata AHY secara virtual dari Amerika Serikat.

Baca juga: Hari Pahlawan, Demokrat DKI Tabur Bunga di Atas Makam Ani Yudhoyono

Sebenarnya, kata AHY, Partai Demokrat kubunya sudah menilai bahwa gugatan yang dilayangkan KSP Moeldoko sangat tidak masuk akal. 

Tujuannya sangat jelas, yakni melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat kubu AHY.

"Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak karena gugatannya sangat tidak masuk akal."

"Judicial review AD ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan pihak KSP Moeldoko melalui prosi-proksinya yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra."

"Padahal jika kita analogikan Padtai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu."

"Yakni yang sekarang saya kantongi dan pegang mandatnya hingga 2025. Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari pemerintah pada kepemilikan properti itu," kata AHY.

Baca juga: Uji Materi AD/ART Kandas, Kubu Moeldoko Kembali Akan Gugat Perubahan Nama Pendiri Partai Demokrat

Sehingga, kata AHY, KSP Moeldoko tidak memiliki hak apapun atas kepemilikan Partai Demokrat.

"Sekali lagi saya tegaskan tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat," tegas AHY.

Menurut AHY, kubu KSP Moeldoko hanya yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya ini.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan