Sabtu, 23 Agustus 2025

BLBI

Tanggapan ICW Soal Langkah Hukum Tommy Soeharto Merespon Penyitaan Asetnya oleh Satgas BLBI

Tanggapan ICW soal kabar Tommy Soeharto akan melakukan langkah hukum terkait penyitaan sejumlah aset oleh Satgas BLBI

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Tommy Soeharto 

”Nanti ada langkah hukum,” kata Tommy.

Sebelumnya, diketahui Satgas BLBI telah menyita aset PT TPN milik putra bungsu Presiden ke-2 RI Soeharto itu pada Jumat (5/11/2021) lalu.

Aset yang disita berbentuk tanah empat bidang seluas 124 hektare (ha) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Diketahui, nilai jual tanah itu bernilai sekitar Rp 600 miliar sampai Rp1,2 triliun.

Baca juga: Mahfud MD: Obligor dan Debitur BLBI yang Lakukan Tindak Pidana Akan Diproses

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tawar-menawar

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamnan Mahfud MD selaku ketua pengarah Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyebut pemerintah saat ini tidak akan melakukan tawar-menawar dengan debitur yang tidak memenuhi kewajibannya.

Pemerintah, kata Mahfud, akan tegas memberikan sanksi kepada obligatoir atau debitur tersebut.

Yakni dengan melakukan penyitaan aset jaminan kredit debitur maupuan harta kekayaan lain.

Termasuk, pemerintah akan memberikan pembatasan-pembatasan keperdataan, yang di antaranya yaitu tidak diizinkan melakukan kredit dan bepergian ke luar negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud dalam konfernsi pers Progres Satgas BLBI yang disiarkan  melalui YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin (8/11/2021).

"Pemerintah melalui Satgas Bi akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap obligatoir atau debitur guna memenuhi kewajibannya kepada negara."

Baca juga: Satgas BLBI Harap Bisa Selesaikan Penilaian Aset Tommy Soeharto di Karawang yang Telah Disita

"(Yakni) dengan melakukan penyesuaian penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain baik berupa tanah bangunan, saham perusahaan maupun nanti akan ada langkah-langkah pembatasan-pembatasan keperdataan."

"Debitur (tersebut) yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana seperti misalnya mengalihkan aset menjaminkan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas."

"Kita akan bekerja, tidak akan lagi tawar-menawar yang tidak ada gunanya," tegas Mahfud.

Hal ini dilakukan mengingat tak ada itikad baik dari para debitur untuk memenuhi atau menyelesaikan kewajibannya.

Satgas BLBI dan Mahfud (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI) Senin (8/11/2021)
Satgas BLBI dan Mahfud (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI) Senin (8/11/2021) (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan